post image
KOMENTAR
Ada 36 Kementarian atau Lembaga Negara  penyimpangan dalam penggunaan belanja perjalanan dinas sebesar Rp30.359.514.679.

Modus penyimpangan itu antara lain berupa ketidaksesuaian nama dan nomor tiket dengan manifest, perjalanan dinas fiktif, perjalanan dinas rangkap, dan tidak ada bukti pertanggungjawaban.

Demikian Hasil Pemeriksaan Laporan (HPL) keuangaan pemeriksaan pusat tahun 2012, yang disampaikan Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) pagi ini, Jakarta, Kamis, (13/6/2013).

Direktur Investigasi Dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi menjelaskan, kalau dirangkingkan, Kemendikbud dibawah kepemimpinan Muhammad Nuh meraih rangking pertama.

Uchok menjelaskan, Pemerintah telah melakukan mismanagement anggaran alias bisa dikatakan bocor atau dikorup, dan  salah satu bentuk korupsinya adalah adanya  penyimpangaan dalam perjalanan dinas. Seharusnya, pemerintah bukan menaikan Harga BBM, tetapi lebih memperbaiki mismanajemen yang pemerintah lakukan.
 
Sehingga kata Uchok, bila pemerintah menaikan harga BBM, maka rakyat tidak seperti pepatah "sudah jatuh tertimpa tangga pula" artinya, uang negara yang berasal dari pajak rakyat sudah dikorupsi pula oleh pejabat negara, lalu rakyat disuruh bayar oleh pemerintah dengan cara  pemerintah menaikan harga BBM agar bisa mengembalikan uang negara yang sudah dikorupsi tadi.

Dengan begitu, seharusnya DPR yang berasal dari rakyat, sewajarnya,  tidak ikut-ikutan mendukung kebijakan pemerintah dalam menaikan harga BBM, tetapi lebih mendorong pemerintah untuk memperbaiki mismanajemen pemerintah lebih dulu.

"Agar DPR tidak dicap oleh rakyat sebagai  orang-orang yang berdosa kepada rakyat sendiri sebagai ibukandung mereka," kataUchok Sky Khadafi sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.[ans]



Berikut data 11 dari 36 Kementerian yang penyimpangan perjalanan dinas paling tinggi dan besar;

1. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.5.938.049.057
2. Kementerian Tenaga kerja dan Transmigarasi dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.4.515.281.738
3. Kementerian keuangaan dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.3.537.453.076
4. Kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.3.470.846.383
5. Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.2.551.062.985
6). Kementerian Agama dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.1.792.895.663
7. Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.1.555.118.598
8. Badan Pertanahaan Nasional dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.1.420.884.887
9. Badan Nasional Penempatan Perlindungaan Tenaga kerja Indonesia dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.1.391.956.389
10. Kementerian Koperasi dan Usaha kecil dan menengah dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.1.033.809.400
11. Badan Narkotika Nasional dengan penyimpangaan perjalanan dinas sebesar Rp.810.228.015

(sumber: Rakyat Merdeka Online Diolah)

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum