
Dalam perbincangan singkat dengan MedanBagus.Com inilah alasan Ketua KPU Kota Medan, Evi Novida Ginting.
"untuk Imanta S Meliala, karena tidak melengkapi berkas, sementara yang 2 lagi belum memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU No 7 tahun 2013 terkait persyaratan mereka yang tidak diancam 5 tahun atau lebih ya intinya ada persyaratanseharusnya 5 tahun sebelum pendaftaran ini mereka harus sudah selsai menjalani hukumannya," katanya.
Dengan status TMS terhadap 3 bacaleg itu, praktis bacaleg di KPU Kota Medan untuk DPRD Medan pada Pemilu 2014 mendatang tinggal menyisakan 397 caon yang tercatat dalam Daftar Calon Sementara. Jumlah ini menurutnya, menjadi jumlah final yang akan menjadi peserta dalam Pemilu 2014 tersebut.
"Jadi tidak akan ada lagi penambahan, mereka sudah dicoret dan tidak boleh lagi mengajukan pengganti," ujarnya.
Data yang diperoleh menyebutkan, Gelmok Samosir pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus demo pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) tahun 2009 lalu.
Dia selesai menjalani hukumannya tahun 2010 lalu, sedangkan Jakir Usin juga pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus pembunuhan, ia menyelesaikan masa hukumannya tahun 2009 yang lalu. Hal inilah yang membuat mereka tersandung aturan menjadin bakal calon legislatif sesuai Peraturan KPU No 7 tahun 2013 yang menyatakan bakal calon legislatif tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.[ans]
KOMENTAR ANDA