Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa bekas staf kedeputi-an Gubernur Bank Indonesia (BI) bernama Galouh AW di Australia. Pemeriksaan dua orang penyidik KPK itu digelar di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Australia.
"Galoeh Andita Widorini, pegawai BI, kami periksa di KBRI Australia," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, ketika jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2013).
Mengenai materi pemeriksaan, Johan mengaku tidak mengetahuinya. Begitu pula saat disinggung apakah ada pihak lain yang ikut diperiksa.
Dari informasi dihimpun Galouh AW diketahui sebagai saksi penting dalam kasus Bank Century. Saat masih bertugas di BI, dia mengetahui rapat-rapat dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
KPK memang telah menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus Bank Century. Selain menduga adanya tindak pidana korupsi terkait pemberian FPJP, KPK juga menemukan kejanggalan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menurut Ketua KPK, Abraham Samad sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso di Kedutaan Besar RI di Washington DC, Amerika Serikat beberapa waktu lalu, pihaknya mendapat hasil yang menggembirakan. Diduga kuat, keterangan Sri Mulyani mengungkap keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden, Boediono.
Sedangkan KPK telah menetapkan dua tersangka terkait skandal raksasa itu.
Kedua tersangka adalah Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah. Budi merupakan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Sementara Siti Chalimah adalah mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia. [ans]
KOMENTAR ANDA