Dengan menggunakan seragam sekolah, siswa SMA Negeri III, Dimas Wibowo (17), duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan putusan terhadap dakwaan yang ditujukan kepadanya dari Majelis Hakim yang diketuai Leliwati SH, Selasa (12/6/2013).
Saat itu Dimas dalam putusan Hakim Tunggal tersebut dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam berkendara sehingga membuat orangtua Kapolres Binjai Musa Tampubolon, Humala Tampubolin luka.
Hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara, dan 10 bulan hukuman percobaan. Dimana, mendengar putusan itu teman-teman Dimas yang memberikan putusan langsung bersorak menolak putusan hakim, memberikan dukungan terhadap Dimas.
Terdakwa dianggap melanggar Pasal 310 ayat 3 UULAJ No.22 Tahun 2009. Namun, lanjut hakim, karena Dimas masih berstatus pelajar hukuman boleh tidak dijalankan apabila ia tidak melakukan pelanggaran hukum selama satu tahun ke depan.
Sementara dalam persidangan ibunda Dimas, Susilawati, terlihat terus meneteskan air mata.
Dimana usai persidangan, Susilawati yang mengaku anaknya baru saja lulus Ujian Nasional mengaku kecewa terhadap putusan hakim.
"Saya tidak bisa apa-apa lagi. Semua yang saya lakukan tidak berguna. Saya ini orang kecil, bagaimana lagi? Yang dilawan orang kuat," kata Susilawati menyampaikan rasa putus asanya sambil menangis.
Sebelumnya peristiwa tabrakan terjadi di Jalan Sekip, pada 19 April silam, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Humala Tampubolon bersama istrinya hendak belok ke arah Gang Cakra.
Namun, menurut keterangan hakim, tanpa bisa dielakkan lagi sepedamotor Suzuki Smash-nya menabrak motor Yamaha Mio Soul milik Dimas yang tiba-tiba berbelok arah.
Kedua belah pihak sempat menjajaki perdamaian, namun gagal karena tidak mencapai kesepakatan.
Usai sidang, pihak jaksa dan keluarga Dimas masih berpikir untuk mengambil langkah kasasi. Sementara Jaksa mengajukan banding.
"Tidak benar bapak itu sampai patah-patah. Kan bisa lihat tidak dia di sidang," kata Susilawati.[ans]
KOMENTAR ANDA