Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) tingkat DPRD Kota Medan untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang.
Dari hasil pleno tersebut diketahui, tiga bakal calon legislatif (bacaleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 9 lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Tiga orang berstatus TMS, 9 BMS selebihnya dinyatakan MS," kata Ketua KPU Medan, Evi Novida Ginting, saat pembacaan keputusan pada pleno penetapan DCS di Aula KPU Medan, Rabu (12/6/2013).
Data yang didapatkan, 3 orang bacaleg TMS yakni Jakir Usin, Bacaleg nomor urut 2 Partai Nasdem untuk Dapil II, Imanta S Meliala, Bacaleg PDI Perjuangan no 5 Dapil III dan Gelmok Samosir, Bacaleg Partai Gerindra No 2 Dapil III.
Sedangkan 9 orang yang dinyatakan BMS berdasarkan partai yakni
Partai Hanura :
1. Bangkit Sitepu no urut 1 dapil II
2. Paulus Sinulingga no urut 2 dapil II
3. Budiman Panjaitan no urut 1 dapil III
4. Jhonny Nadeak no urut 2 dapil IV
5. Landen Marbun no urut 1 dapil V
Partai Gerindra
1. Lily no urut 3 dapil I
2. Godfried Effendi Lubis no urut 6 dapil I
3. Janlie no urut 3 dapil IV
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
1. Beston Sinaga no urut 11 dapil V [ded]
KOMENTAR ANDA