post image
KOMENTAR
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan, Dzulmi Eldin percayakan kasus yang menimpa bawahannya Dirut PD Pasar Benny Sihotang, ditangani pihak Polresta Medan.

Menurutnya aparat kepolisian tersebut sangat arif dan bijak dalam menyelesaikan perkara yang sudah menetapkan Benny sebagai tersangka atas kasus pengrusakan kios secara bersama-sama di pusat pasar petisah Desember tahun lalu.

"Terkait kasus yang menimpa Pak Benny, kita percaya ke aparat kepolisian. Biarlah mereka bekerja menyelesaikan persoalan ini," terang Dzulmi di sela-sela acara syukuran penerimaan piala Adipura, Selasa (11/6/2013).

Eldin menambahkan, terkait roda kepemimpinan di PD Pasar masih dipegang penuh Benny. Pemko Medan masih menanti proses hukum yang berjalan.

"Pemerintahan ini tidak berhenti karena satu orang, pemerintahan ini berjalan di semua lini karena sudah ada tatanannya," ungkapnya.

Diketahui, Benny sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh satuan reskrim Polresta Medan per tanggal 3 Juni 2013 dengan acuan surat pengaduan korban Herdiasan dan istrinya di Satreskrim Polresta Medan dengan Nomor STTLP/3442/K/XII/2012/SPKT Resta Medan. Benny dituduh melakukan pembongkaran paksa toko milik pasutri tersebut. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum