MBC. Skema Government to Government (G to G) lebih efektif dan rasional dalam upaya penempatan dan perlindungan buruh migran Indonesia.
"Antar negara bisa bekerjasama dalam pengelolaan buruh migran," kata anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari, dalam Dialog Publik di acara Jambore Buruh Migran Indonesia (JBMI), Sidaurip Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (12/6/2013).
Dengan begitu, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, peran negara lebih dominan dibandingkan dengan peran Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Selama ini, PPTKIS seolah menjadi aktor tunggal terkait penempatan buruh migran, mulai dari proses perekrutan, negara tujuan dan kontrak-kontrak kerja lainnya.
"Perlindungan sejak pra penempatan, saat penempatan, hingga pasca penempatan bisa terpantau," jelas anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri (PPTKILN).
Namun skema ini perlu didukung oleh berbagai pihak. Perlu dorongan dari media massa, masyarakat sipil dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar skema ini bisa terwujud.
Terkait pembahasan RUU PPTKILN, Eva menyatakan siap mengawal agar skema G to G bisa terwujud. Namun, dia menegaskan kembali perlu dorongan dan monitor dari masyarakat sipil agar RUU ini bisa tercapai seperti yang diharapkan.
"Berat seandainya Kemenakertrans tidak memakai rekomendasi dari DPR sebagai rujukan. Perlu tekanan kepada pemerintah agar BMI lebih diperhatikan lagi," tegasnya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA