post image
KOMENTAR
Kasus pencurian yang menjerat DS (11) bersama dua rekannya sudah  menjadi sorotan publik dua pekan terakhir. Dua lembaga nasional, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sengaja turun ke Siantar menelusuri penyidikan di tiga lembaga hukum dan pendekatan kepada orangtua DS.

Komnas Anak diwakili Ketua Dewan Pembina, Seto Mulyadi yang biasa disapa Kak Seto dan dari KPAI diwakili Ketua Devisi Pengawasan Perlindungan Anak, M Ihsan mengadakan rapat tertutup di Mapolres Siantar yang dihadiri Pemko Siantar melalui Dinas Sosial bersama jajarang Polres, Senin (10/6/2013).

Bagi M Ihsan, penyidik Polres Siantar melakukan kekeliruan. Hingga membuat DS mendapat sanksi pidana melalui putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Roziyanti SH. Oleh hakim, DS dihukum 66 hari penjara.

Selain penyidik, Ihsan menyatakan, kekeliruan juga dilakukan jaksa penuntut dan hakim yang menyidangkan kasus DS. Karena tidak seharusnya penyidik melakukan penahanan terhadap anak yang usianya masih di bawah 12 tahun.

Kekeliruan penyidik lainnya, upaya diversi yang tidak dilakukan. Karena terhadap anak di bawah umur, saat penyidikan, seharusnya penyidik bisa saja tidak meneruskan perkara DS tersebut. Dengan mengembalikan anak itu pada orang tuanya untuk dibina.

Hal serupa dilakukan jaksa dan hakim. Apalagi kedua lembaga peradilan itu, membuat DS mendapat sanksi pidana melalui putusan atau vonis hakim Roziyanti SH pada persidangan tingkat pertama di PN Siantar.

Terhadap kekeliruan itu, KPAI akan menyurati Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung (MA). Sebab ketiga pemimpin lembaga peradilan itu, harus memberikan sanksi tegas terhadap bawahannya yang melakukan pelanggaran.

''Hal ini harus menjadi pelajaran bagi polisi, jaksa dan hakim. Karena tidak ada tawar menawar dalam menangani kasus anak,'' ujar M Ihsan seperti dikutip dari metrosiantar.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum