Seluruh guru yang telah memiliki Surat Keterangan Direktur Jendral (SK Dirjen) akan menerima tunjangan profesi yang tertunggak untuk periode November-Desember 2012.
Namun tidak sepenuhnya dibayarkan mengingat dana yang tersedia tak cukup, sehingga hanya tunggakan bulan November yang dibayarkan. Keputusan ini diambil karena dianggap lebih masuk akal dan adil, agar menghindari terjadinya pergesekan antar sesama guru apabila hanya sebahagian guru yang menerimanya.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan saat ini masih menunggak pembayaran uang tunjangan sertifikasi priode November – Desember 2012 kepada 7.016 guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
''Tunjangan sertifikasi yang dibayarkan hanya satu bulan yakni bulan November 2012, ini lebih rasional dan adil. Sedangkan priode Desember 2012 akan dibayarkan setelah dana dari pemerintah pusat turun,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Parluhutan Hasibuan seperti dikutip dari sumutpos.
Keputusan ini diambil mengingat anggaran yang saat ini dimiliki Pemko Medan tidak cukup membayar secara keseluruhan, membutuhkan dana setidaknya Rp45 miliar namun dana yang tersedia di kas Pemko Medan hanya berjumlah Rp20,5 miliar.
Dirinya memaparkan, Rp20 miliar tidak cukup untuk membayarkan tunjangan walau hanya satu bulan, untuk itu Parluhutan mengapresiasi pengurus Persatuan Guru Negeri (PGRI) yang rela dan mengalah pembayaran tunjangan profesi dibayarkan belakangan.
''Ada sekitar seribu pengurus PGRI yang mengalah saat ini,'' katanya.[ans]
KOMENTAR ANDA