post image
KOMENTAR
Laksama Sukardi, mantan Menteri BUMN menjelaskan ke penyidik KPK seputar obligor alias penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bermasalah. Salah satunya ikhwal buron Kejaksaan, Syamsul Nursalim.

"Tadi ada masalah tentang obligor BLBI. Seperti Syamsul Nursalim," kata dia usai dimintai keterangannya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan Selasa, (11/6).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar sembilan jam itu, dia juga ditanya terkait sidang kabinet era Presiden Megawati Soekarnoputri yang membahas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

"Lebih banyak masalah sidang kabinet," jelas dia.

Laksamana, memang salah satu menteri yang ikut dalam sidang kabinet. Dalam rapat itu, menurutnya, SKL bukan satu-satunya yang dibahas. SKL itu, kata dia juga, tidak lahir berdasarkan rapat kabinet, melainkan ada TAP MPR No. 10 tahun 2000 yang memberikan perintah kepada Presiden untuk percepat penjualan aset BPPN dan juga untuk memberikan kepastian hukum bagi yang kooperatif.

Tetapi, yang tidak kooperatif diberikan sanksi hukum juga, karena SKL itu merupakan produk konstitusi.

"SKL bukan (karena) sidang kabinet, tapi ada Tap MPR yang memberikan perintah kepada presiden untuk memberikan kepastian hukum," kata dia seraya menegaskan bahwa era kepemimpinan Megawati, presiden merupakan mandataris MPR.

Nah, Laksamana katakan, Megawati hanya melaksanakan Tap MPR itu.

"Jadi ada Tap MPR yang harus dijalankan, kalau beliau melanggar bisa dimakzulkan," demikian Laksamana sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Setelah sekitar 5 menit berbicara kepada pers, bekas politikus PDI Perjuangan itu lalu meninggalkan gedung antirasuah tersebut menaiki mobil Honda CRV hitam bernopol 2001. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum