Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dibatalkannya dua dapil PPP di Dapil Jawa Tengah III dan Dapil Jawa Barat II. Keputusan KPU tersebut dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan UU Pemilu. Bahkan, KPU dinilai melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.
''Putusan KPU di dua Dapil PPP itu menunjukkan keteledoran KPU. Pengumuman DCS harusnya dilakukan 13 Juni bukan 10 Juni 2013. Juga nomor urut, aturannya hanya menyebutkan dapat, tidak wajib ada di nomor urut 1, 2, 3 dan seterusnya,'' tandas Sekjen DPP PPP yang juga Ketua Komisi IV DPR RI, Romahurmuziy, kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Dia didampingi anggota DPR, Arwani Thomafi, Ahmad Yani, Fernita Darwis dan Diah Nita Hafsari. Menurut Romahurmuziy yang akrab disapa Romy ini, KPU tidak menjalankan asas pemerintahan yang baik sebab tidak melibatkan dan tidak mendengarkan PPP dalam memutuskan batalnya Dapil tersebut.
''Padahal soal KTP caleg perempuan itu sedang membuat e-KTP, maka KTP lama yang dipakai,'' tambahnya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.
Alasan itu, lanjut Romy, sudah disampaikan ke KPU Senin (10/6/2013), tapi tidak digubris dan KPU ngotot pada keputusannya.
Selain ke Bawaslu, PPP akan menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sampai masalah ini selesai.
"Kalau menangani masalah administrasi saja KPU salah fatal, bagaimana menghadapi tahapan pemilu selanjutnya? Padahal, sejak pembahasan UU Pemilu di DPR RI dulu, KPU tak punya hak mendiskualifikasi Dapil dalam konteks keterwakilan perempuan, walau tak terpenuhi kuota 30 persen," ujar Yani. [ans]
KOMENTAR ANDA