post image
KOMENTAR
Komisi Yudisial, telah menerima laporan YLBHI terkait hakim yang memberikan vonis pidana kepada DS anak berusia 11 tahun yang dipenjara selama dua bulan 66 hari di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) mengakui perbuatannya telah mencuri ponsel dan laptop milik keluarganya.

"Atas laporan itu, sesuai wewenang dan SOP yang dimiliki, KY tentu akan menindaklanjutinya n menelusuri berbagai informasi yang ada,"ujar Asep Rahmat Juru Bicara KY.

Lanjutnya, saat ini KY pun telah meminta secara resmi salinan putusannya untuk di telaah, sebagai pintu masuk untuk mengetahui apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim atau tidak dalam kasus tersebut.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar menjatuhkan vonis penjara 2 bulan 6 hari pada DS, anak berusia 11 tahun karena telah mencuri. Dimana, vonis itu telah melanggar hak anak dan juga undang-undang yang berlaku.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum