post image
KOMENTAR
Dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pemilu legislatif 2014 mendatang oleh KPU Sumut, Tahan Manahan Panggabean belum tentukan langkah.

Padahal, KPU Sumut sudah menyatakan bacaleg yang TMS masih berpeluang untuk dimasukkan kembali dalam DCS jika menang dalam gugatan ke PTUN. Sekretaris DPD Partai Demokrat tersebut menyatakan, akan terlebih dahulu mempelajari berkas pencalonannya tersebut.

"Saya mau menunggu dululah, nanti saya pelajari dulu, karena saya belum terima berkasnya," katanya melalui seluler, Selasa (11/6/2013).

Tahan Manahan menyatakan tetap menghargai putusan KPU Sumut. Meski demikian berkeyakinan, status eks narapidana yang menjeratnya dalam demo Provinsi Tapanuli tahun 2009 yang lalu merupakan kasus politik. Ia menyampaikan hal tersebut berdasarkan berbagai pandangan pakar hukum dan hasil seminar yang dilakukan oleh mereka.

"Hasil seminar yang kita lakukan juga menyatakan hal yang demikian," ujarnya.

Tahan Manahan menjadi satu diantara 8 bacaleg yang tidak memenuhi syarat lolos ke tahap DCS. Secara khusus untuk Tahan Manahan dan Jumongkas Hutagaol, KPU menyatakan mereka tidak lolos karena merupakan eks narapidana dalam kasus demo Provinsi Tapanuli yang menewaskan ketua DPRD Sumut tahun 2009 lalu.[ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa