post image
KOMENTAR
Sepasang suami istri, Eka Sapta Ginting (45) dan Nomi (38), melaporkan Polsek Sunggal ke lembaga Ombudsman perwakilan Sumut di Jalan Majapahit Medan (11/6/2013). Pelaporan ini terkait buruknya pelayanan di Polsek tersebut.

Dalam laporannya, warga Jalan Binjai Km 10 Komplek Abdul Hamid Nasution itu mengaku Polsek Sunggal tidak serius menangani pengdauan atas penganiyaan terhadap istrinya, Nomi.

Pengaduan itu sudah mereka sampaikan setengah tahun lalu, persisnya Desember 2012. Namun sampai saat ini, pihak Polsek Sunggal belum juga memproses pengaduan tersebut. Bahkan belum menetapkan pelaku penganiayaan istrinya menjadi tersangka.

"Saya sudah lebih dari 7 kali bulak balik ke Polsek Sunggal, tapi selalu tak mendapatkan jawaban atas pengaduan istri saya itu," ujarnya.

Dijelaskannya, kasus penganiayaan terhadap istrinya itu terjadi pada 13 Desember lalu oleh pengelola warnet yang menyewa rumah mertuanya di kawasan Kampung Lalang Medan. Saat itu mereka hendak mempertanyakan kelanjutan kontrak rumah yang sudah jatuh tempo pada September 2012.

"Rumah mertua saya itu disewa selama lima tahun sejak 2007. Namun ketika kami mempertanyakannya, istri saya mendapat penganiayaan. Sepeda motor penyewa warnet itu sengaja menabrak pintu dan mengenai kepala istri saya," jelas Eka.

Atas perlakuan tersebut, Eka dan istrinya Nomi kemudian membuat pengaduan ke Polsek Sunggal pada (13/12/2012) disertai dengan visum dari RS Bina Kasih, Sunggal.

Namun Eka mengaku, petugas juru periksa Polsek Sunggal tak serius menangani pengaduan tersebut. Bahkan pasal yang dikenakan ke pelaku juga hanya Pasal 252 (penganiyaan ringan-red). Kasusnya sampai saat ini juga masih P 19 alias belum dinyatakan lengkap.

"Saya kira kami sudah lebih 7 kali datang ke Polsek Sunggal. Tapi tak mendapat pelayanan yang bagus. Ada saja alasan mereka yang terkesan menolak laporan saya. Padahal saya sudah datang dengan saksi dan bukti-bukti," bebernya.

"Bahkan saya disuruh untuk menfoto TKP dan tersangka. Ini kan mestinya tugas mereka (polisi)," tambahnya.

Atas pengaduan itu, Asisten Ombudsman Sumut, Tetty Nuryani akan menindaklanjutinya. Menurut Tetty, jika laporan tersebut benar, Polsek Sunggal telah melakukan mala administrasi.

"Kalau dari keterangannya, dalam hal ini Polsek Sunggal sudah melakukan penundaan berlapis. Itu mala praktik. Kita akan meminta klarifikasi ke Polsek Sunggal, kenapa laporan pengaduan itu sudah setengah tahun belum selesai juga," ujar Tetty menjawab langkah Ombudsman.

Sementara itu, Brigadir Lina Pohan sebagai juper dalam kasus ini enggan menjawab pertanyaan saat dikonfirmasi MedanBagus.Com. "Sebaiknya datang saja ke Polsek Medan Sunggal, gak enak wawancara per telepon," sebutnya. [ded]  

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum