8 orang bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sumut dinyatakan tidak memenuhi (TMS) syarat untuk lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pemilu 2014 mendatang.
"Mereka dinyatakan TMS karena berbagai hal, diantaranya tidak kunjung melengkapi berkas," kata Surya Perdana, Ketua KPU Sumut usai penyerahan DCS kepada pengurus partai politik di Kantor KPU Sumut, Selasa (11/6/2013).
Surya menambahkan, selain 8 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, terdapat 25 orang yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Namun, berbeda dengan bacaleg yang TMS, mereka masih dimasukkan dalam DCS.
"Mereka masih berpeluang untuk berstatus memenuhi syarat, mereka tinggal melengkapi surat pemberhentian dari dewan saja," ujarnya.
Data yang didapatkan, jumlah bacaleg di KPU Sumut mencapai 1.179 orang. Berkas mereka telah diserahkan kepada masing-masing pengurus partai politik di tingkat provinsi.
"Didalamnya juga langsung dijelaskan alasan mengapa mereka dinyatakan BMS dan TMS," tambahnya.
Sekadar diketahui ke-8 bacaleg yang tak lolos itu meliputi yakni Muhammad Yahya Harahap, Saddam Harahap, M. Iqbal Situmorang, Amin Rais Harahap, Harlem Daniel Panggabean, Djumongkas Hutagaol, Tahan Manahan Panggabean dan Tohonan Silalahi.[ans]
KOMENTAR ANDA