post image
KOMENTAR
Ketua KPU Sumatera Utara, Surya Perdana mempersilakan bakal calon yang tidak memenuhi syarat lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS) agar menempuh jalur hukum, jika masih keberatan dengan keputusan mereka.

Berbicara kepada wartawan usai penyerahan DCS kepada pengurus partai politik di KPU Sumut, Surya menyebutkan gugatan tersebut bisa dilayangkan ke PTUN.

"Ya artinya mereka masih bisa mengajukan gugatan hukum ke PTUN, jika menang hingga tingkat banding, maupun kasasi dinyatakan menang, maka ia akan diakomodir menjadi Memenuhi Syarat (MS)," katanya, Selasa (11/6/2013).

Surya menyebutkan, dari segi waktu hal tersebut masih dimungkinkan. KPU sendiri akan menunggu proses pengadilan jika terdapat bacaleg yang melakukan gugatan.

"Masih dimungkinkan, kalau ekstrimnya bisa dibilang akan ditunggu putusan pengadilannya hingga masa pencetakan surat suara, karena itu putusan pengadilan kan," jelasnya.

Diketahui 8 orang bacaleg dinyatakan tidak lolos dalam tahapan penyusunan DCS. Kedelapan bacaleg tersebut yakni Muhammad Yahya Harahap, Saddam Harahap, M. Iqbal Situmorang, Amin Rais Harahap, Harlem Daniel Panggabean, Djumongkas Hutagaol, Tahan Manahan Panggabean dan Tohonan Silalahi. [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa