Data Komisi Yudisial di tahun 2013 tercatat sedikitnya 879 hakim bermasalah. Walau tergolong besar laporan hakim bermasalah masih tergolong lebih rendah dibandingkan pada tahun 2012 sebanyak 1520 hakim tercatat bermasalah.
"Masalah yang dominan itu sering berkaitan tentang isu dugaan suap,"ujar Asep Rahmat SH LLM, tenaga ahli/ juru bicara KY, Selasa (11/6/2013).
Menurutnya, untuk melanjutkan laporan itu pihaknya melakukan Verifikasi Formil, dan menelaah substansi untuk kemudian melakukan Investigasi dari dugaan pelanggaran kode etik.
"Baru pemeriksaan dilakukan untuk bisa dibuktikan atau dihentikan. Dan untuk itu ada direkomendasikan sanksi jika terbukti, sanksi ringan sedang dan berat,"urai Asep.
Dijelaskannya tahun 2012 di Sumut tercatat dua Hakim direkomendasikan untuk diberi sanksi, sementara pada 2013 tercatat satu hakim dilaporkan.
"Bentuk pelanggarannya tidak profersional. Jadi rekomendasi sanksi itu akan diberikan ke MA. Di MA Jika disetujui itu berlaku, jika tidak maka KY akan melakukan pemeriksaan bersama. Untuk sanksi pecat atau berat, kalau MA setuju itu mengikat. Untuk kemudian KY dan MA membuat Majelis Kehormatan Hakim,"ungkap Asep.
''Itu alasan kenapa kita tidak bisa memaparkan siapa nama hakim atau tindakannya, karena kita masih merekomendasikan,'' jelas Asep. [ans]
KOMENTAR ANDA