Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sumatera Utara ternyata telah dibentuk selama 5 tahun di Sumatera Utara. Namun, sejauh ini keberadaan mereka sama sekali belum dikenal oleh masyarakat luas.
Salah satu indikasinya yakni minimnya kunjungan dari masyarakat yang mengadukan keberatannya atas layanan publik. Padahal sesuai dengan kewenangannya, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan pelayanan publik. Rekomendasi mereka bersifat wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan perintah undang-undang.
"Nggak paham aku apa itu Ombudsman," kata Damai Mendrofa (30), warga Jalan S Parman, Selasa (11/6/2013).
Hal yang sama disampaikan Amos Simanungkalit (26) warga Padang Bulan, Medan. Ia bahkan sama sekali tidak memahami fungsi dari Ombudsman.
"Nggak pernah dengan soalnya," ujarnya
Plt Kanwil ORI Sumut, Dedy Irsan mengakui mereka masih minim sosialisasi. Ia sepakat ombudsman masih butuh kerja keras dan menunjukkan kinerja yang berkaitan dengan penyelesaian kasus karena buruknya pelayanan publik.
"Kalau kawan-kawan bilang minim terdengar, saya malah akan bilang kalau ombudsman memang tidak pernah terdengar, karena masih minim kinerja akibat kurangnya SDM. Makanya saya juga mengkritik pemerintah yang memberikan kewenangan seluasnya kepada ombudsman tanpa memberikan fasilitas SDM," sebutnya di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut-Aceh Jalan Majapahit No 2 Medan. [ded]
KOMENTAR ANDA