post image
KOMENTAR
Masyarakat yang memiliki masalah dalam hal pelayanan publik harus membiasakan diri menyampaikan pengaduan kepada ombudsman. Sebab, ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik hingga memberiksan rekomendasi untuk menyelesaikan masalah.

"Jadi dalam berbagai hal pelayanan publik, silahkan mengadu kepada ombudsman," kata Hendra Nur Cahyo, Kabid pencegahan Obmudsman Republik Indonesia (ORI) Pusat di Medan, Selasa (11/6/2013).

Hendra mengakui sejauh ini keberadaan ombudsman masih sangat jauh dari perhatian masyarakat. Hal ini disebabkan, minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu penyebabnya. Sehingga sosialisasi menjadi sangat minim dilakukan. Padahal, rekomendasi penyelesaian masalah pelayanan publik dari ombudsman bersifat wajib dilaksanakan.

"Undang-undang No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman menyatakan rekomendasi kami sifatnya wajib dilaksanakan," sebutnya.

Pelayanan publik yang dimaksud oleh ombudsman yakni pelayanan publik oleh aparat pemerintahan, institusi penegakan hukum, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun perusahaan swasta yang melayani publik seperti Rumah Sakit. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum