post image
KOMENTAR
Sembilan belas tersangka pelaku pembunuhan Kapolsek Dolok Pardamean yang sempat ditahan di Poldasu resmi menjadi tahanan Kejaksaan Simalungun, Sumatera Utara.

Para tersangka ini resmi menjadi tahanan jaksa setelah pihak kejaksaan meminta keterangan ke sejumlah tersangka dan penandatanganan berkas pelimpahan.

Informasi yang dihimpun di Poldasu, ke-19 tersangka tersebut diboyong ke Simalungun, kemarin pagi. Pemboyongan itupun dilakukan personel dengan pengawalan ketat.

Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Andry Setiawan mengatakan setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Simalungun, kini giliran tersangka yang diserahkan ke sana.

"Ya benar, 19 tersangka penganiayaan Kapolsek Dolok Pardamean sudah kita serahkan ke Simalungun. Kini mereka sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Simalungun," ujar Andry, Selasa (11/6/2013).

Sebelumnya, Kepolisian Resor Simalungun telah menetapkan 19 tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Kepala Polsek Dolok Pardamean Kompol Anumerta Andar Siahaan. Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Simalungun, ke-19 tersangka sempat ditahan di rumah tahanan Polda Sumatera Utara.

Sekadar mengingatkan, Kapolsek Dolok Pardamean Kompol Andar Siahaan, tewas setelah dianiaya oleh sekelompok massa. Korban tewas mengalami luka di sekujur tubuh dan wajahnya, setelah massa menganiaya dengan menggunakan balok dan batu, Kamis (28/3/2013) dini hari.

Penganiayaan sekelompok massa tersebut bermula saat Kapolsek Dolok Pardamean AKP Andar Siahaan, bersama beberapa anggotanya mengetahui adanya aktifitas judi. Judi tersebut jenis toto gelap atau togel, yang berada di Desa Buntu Bayu Pane, Kecamatan Dolok Pardamean, Simalungun, Sumatera Utara.

Kapolsek dan anggotanya, kemudian menggerebek rumah salah satu warga. Saat penggerebekan, seoorang warga meneriaki maling kemudian menghadang mobil Kapolsek.

Massa yang berjumlah ratusan kemudian menganiaya kapolsek, dan anak buahnya. Kapolsek, tetap dianiaya massa, meski sudah mengatakan dirinya adalah polisi.    Kapolsek tewas dengan sejumlah luka di bagian wajah dan kepala.   Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Djasamen Saragih untuk diotopsi. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum