Tindakan sporadis dalam mengimplemetasi styariat islam di Nanggroe Aceh Darussalam harus segera diakhiri. Pasalnya, selama ini sejumlah pihak yang menjadi pengemban syariat islam belum memiliki persepsi yang sama sehingga berakibatkan muncul ketidaksamaan pendapat.
Menurut Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof. DR. Syahrizal Abbas, melalui grand desain yang akan segera dirumuskan Dinas Syariat Islam, maka tahapan pelaksanaan syariat islam di Aceh akan menjadi lebih jelas, semua pihak diharapkan akan memiliki pemahaman yang yang sama.
Syahrizal juga menambahkan, bahwa yang paling penting adalah dalam penerapan syariat Islam ke depan akan jelas pembagian tugas siapa mengerjakan apa.
“Melalui grand desain yang akan kita rumuskan nanti insya Allah kita akan dapat mengukur dengan jelas bagaimana wajah syariat Islam di Aceh 5, 10, atau 20 tahun ke depan,” jelas Syahrizal seperti yang dilansir Rakyat Aceh.
Guru Besar IAIN Ar-Raniri ini menambahkan, syariat islam yang diterapkan di Aceh kini sudah masuk dalam konstelasi pemerintahan, sebab itu pemahaman visi dalam pelaksanaannya harus disamakan.
“Jaminan terlaksananya syariat Islam secara kaffah di Aceh terletak pada kualitas komitmen semua kita, Pemerintah seorang diri tidak akan mampu berbuat banyak”, ungkapnya.
Dia menjelaskan selain komitmen kolektif semua elemen dalam pelaksanaan syariat islam, tidak ada halangan berarti lainnya dalam pelaksanaannya di Aceh. Dari segi legalitas kostitusional dalam hal ini Aceh sangat istimewa dimana pelaksaanaan Syariat Islam di Aceh diberikan otoritas penuh oleh negara melalui UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Keistimewaan Aceh Dan UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. [hta]
KOMENTAR ANDA