Audit dana kampanye partai politik sebaiknya minimal empat kali. Ini perlu agar pertanggungjawaban keuangan parpol menjadi jelas dan parpol peserta pemilu tidak dirongrong gugatan-gugatan atas pembiayaan tidak jelas pasca pemilu nanti.
Demikian dikatakan Ketua DPP Partai Nasdem Siti Nurbaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/6/2013). Menurut mantan Sekjen DPD tersebut, audit sebanyak itu penting dilakukan demi membangun demokrasi yang sehat.
''Sekarang ini audit dana kampanye hanya dilakukan satu kali yang sifatnya post audit. Ini sangat kurang dan tidak maksimal dan akan membuka peluang gugatan-gugatan pasca pemilu nanti,'' kata Siti.
Dia mengatakan, audit dana kampanye yang baik seharusnya dilakukan minimal 4 kali yaitu ketika partai politik mendeklarasikan diri, atau minimal ketika dinyatakan lolos oleh KPU sebagai peserta pemilu.
Kedua, saat akan kampanye besar-besaran. Ketiga setelah kampanye dan keempat setelah pengumuman pemenang. Baru setelah itu, terakhir dilakukan post audit.
''Nasdem sendiri siap melakukan itu. Keuangan kita sangat terbuka dengan menggunakan teknologi informasi,'' ujarnya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.
Partai Nasdem jelas Siti lagi, membiayai calegnya untuk mendapatkan atribut-atribut kampanye secara cuma-cuma yang bisa dijadikan modal para caleg untuk mendapatkan dukungan masyarakat selain tentunya modal sosial sang caleg sendiri dimata masyarakat.
Caleg pun, dia menambahkan, tidak akan bekerja sendirian untuk mendapatkan simpati rakyat karena ada tim khusus yang dibentuk untuk membantu para caleg. Partai Nasdem sendiri telah mempelajari bagaimana bisa menggalang suara rakyat dan disenangi rakyat yang didukung oleh organisasi yang baik. [ans]
KOMENTAR ANDA