Kasus Bailout Century terus ditelusuri, Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede menyatakan tidak ada yang baru dari pemeriksaannya oleh penyidik KPK, hari ini. Dia lagi-lagi mengaku hanya dicecar penyidik KPK seputar rapat-rapat KSSK yang pernah diikuti olehnya.
"Melanjutkan dari yang dulu saja. Kita jelaskan rapat-rapat KSSK saja. Ditanya satu per satu soal rapat-rapat di KSSK, kita jelaskan satu per satu rapat-rapat itu," kata Raden Pardede usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Senin (10/6//2013) malam.
"Jelaskan (ke Penyidik) siapa bertanggung jawab atas apa, bagaimana Bank Century sejak di pengawasan, siapa yang bertanggung jawab atas itu, kemudian pasca merger. Kemudian saat pemberian FPJP oleh siapa, kemudian di KSSK bagaimana, lalu di LPS bagaimana. Jadi seluruh peristiwa itu kita jelaskan satu persatu," imbuh Raden saat diperiksa hampir 11 jam.
Kendati begitu, saat disinggung siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam memutuskan kebijakan dalam rapat-rapat tersebut, Raden berkelit. Dia justru menyatakan bahwa tidak ada konspirasi penyelamatan Bank Century guna menguntungkan pihak lain apalagi berpotensi tindak pidana korupsi.
"Tidak ada konspirasi dalam penyelamatan Bank Century. Tentu dalam hal ini KSSK punya motif baik dalam rangka penyelamatan menghindari krisis keuangan waktu itu, dan dasarnya adalah UU Perpu JPSK," ujarnya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.
Raden setuju jika ada pihak yang menyalagunakan, mengambil kesempatan, atau penumpang gelap dalam kebijakan yang bermotif baik itu dihukum. Namun, orang yang tidak bersalah jangan juga dihukum.
"Supaya para pembuat kebijakan nantinya mampu mengambil kebijakan tanpa takut dimasa mendatang," tandasnya sebelum meninggalkan gedung KPK.
KPK memang telah menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus Bank Century. Selain menduga adanya tindak pidana korupsi terkait pemberian FPJP, KPK juga menemukan kejanggalan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
KPK pada November tahun lalu telah menetapkan Deputi Gubernur BI non aktif Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Namun, hingga kini penatapan Siti sebagai tersangka belum dilengkapi dengan surat perintah penyidikan (sprindik). Pasalnya, Siti diketahui sedang dalam keadaan sakit parah. Meski demikian, keduanya telah dicegah keluar negeri. [ans]
KOMENTAR ANDA