post image
KOMENTAR
Untuk pengajuan banding atas putusan Hakim di Indonesia sangat tinggi. Alasan Banding atas satu putusan hakim, karena kepercayaan masyarakat terhadap putusan hakim ditingkat Pengadilan Negeri (PN) sangatlah rendah.

Hal ini dibuktikan dari banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Komisi Yudisial (KY) yang didominasi laporan terkait putusan hakim yang dianggap bermasalah.

''Sepanjang Tahun 2012, KY menerima 1.600 laporan dari seluruh Indonesia. Sedangkan triwulan pertama Tahun 2013 ini KY sudah menerima 560 laporan. Artinya kalau konsisten ini, ditahun 2013 ini bisa lebih banyak. Dari jumlah itu 70 persennya merupakan pengaduan masyarakat yang menilai putusan hakim bermasalah. 30 Persennya prilaku murni seperti suap, memeras, bertemu pihak, selingkuh, judi hampir diseluruh pihak,'' kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Republik Indonesia, Dr Suparman Marzuki SH MSi di Medan Senin (10/6/2013).

Dikatakan Suparman, dari sebagian besar laporan yang disampaikan masyarakat terkait dugaan adanya penyimpangan dalam putusan hakim setelah diselidiki memang hanya sebagian kecil yang terbukti.

Meski begitu ketidakpercayaan masyarakat yang begitu besar itu menurut Suparman sudah menjadi masalah yang tentunya perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak.

''Ini juga masalah besar buat kita, kenapa putusan hakim itu kok gak dipercaya. Jangan dulu kita cari masalah yang dilaporkan masyarakat tersebut, kok gak dipercaya ini saja sudah masalah. Apa buktinya? Ya itu sudah dilapori kok. Nah yang ingin kita bangun ini bagaimana membangun putusan ini bisa dipercaya,''ujarnya lagi. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum