Wajah ketiga Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai, berubah total. Pasalnya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (10/6), Majelis hakim menolak keberatan penasihat hukum tiga mantan Dirut RSUD Djoelham Binjai atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau eksepsi, dalam putusan sela yang dibacakan pada sidang terpisah, Senin (10/6/2013).
Ketiga mantan Dirut RSUD Djoelham Binjai tersebut, masing-masing Murad El Fuad, Susyanto dan Sri Sutarti. Ketiganya terdakwa dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) senilai Rp843 juta.
Majelis hakim diketuai Ahmad Guntur dalam putusan selanya menyatakan, surat dakwaan JPU telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dan kapan tindak pidana itu dilakukan.
"Surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP,"kata Ahmad Guntur.
Sedangkan mengenai keberatan penasihat hukum lainnya, di antaranya kerugian negara yang didakwakan kepada terdakwa, majelis hakim menyatakan hal itu harus dibuktikan dalam persidangan.
Untuk itu, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Sekadar diketahui, JPU mendakwa ketiga terdakwa saat menjabat Dirut RSUD Djoelham Binjai itu diduga menyelewengkan dana Jamkesmas senilai Rp843 juta. Terdakwa Murad El Fuad diduga ''menilep'' Rp400 jutaan, Susyanto Rp105,6 juta dan Sri Sutarti Rp247,3 juta.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ans]
KOMENTAR ANDA