
''Soal promosi dan mutasi itu merupakan hak bagi hakim. Bagi yang berprestasi promisikanlah dia. Bagi yang tidak berprestasi beri Punishmant. Ini harus berjalan. Karena di Indonesia ini banyak hakim yang intergritas tinggi baik namun tidak mendapat penghargaan dan tidak diletakan di Pengadilan kelas I.Sebaliknya hakim yang bisa-biasa saja atau malah bermasalah diletakan di Pengadilan Kelas I,'' pungkasnya. [ans]
KOMENTAR ANDA