Puluhan warga mewakili ratusan Kepala Keluarga (KK) pemilik rumah yang bermukim di Lingkungan 5,6,7 dan 8 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan mengadu ke kantor DPRD Medan, Senin (10/6/2013).
Warga mayoritas nelayan tradisional itu meminta anggota dewan supaya membantu warga terkait penggusuran rumah mereka karena perbaikan tanggul sungai Deli dengan tawaran Rp350 ribu per KK.
Delegasi warga itu dipimpin Weka Sinulingga didampingi Zainuddin dan Syamsul Bahri bersama warga lainya diterima Ketua Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan (foto) dan Jumadi. Kepada dewan, Weka Sinulingga meminta anggota dewan supaya memfasilitasi keluhan warga terkait lokasi tempat tinggal warga dan ganti rugi yang memadai.
"Kami bersedia pindah dan membongkar bangunan rumah yang berada di bantaran sungai Deli, tapi biaya ganti rugi yang dikasih jangan segitulah (senilai Rp350 ribu). Angka itu terlalu sedikit yang diberikan PT Adhi Karya. Padahal kami tahu dana itu bersumber dari APBN, itukan pemerintah yang punya," terangnya.
Selain itu sambung warga lainnya Zainuddin, pihaknya bersedia pindah dari bantaran sungai Deli, namun berharap Pemko Medan dapat mencarikan lokasi baru tempat perpindahan warga dan tidak jauh dari pemukiman semula.
"Warga yang bermukim dibantaran sungai deli sudah bermukim 2 hingga 5 Tahun. Awalnya, para nelayan memilih bermukim disana supaya cepat turun ke laut sekaligus menjaga sampan ketika berlabuh. Para nelayanpun banyak yang tidak memiliki tempat tinggal, makanya kami buat rumah disitu pak," ungkap Zainuddin.
Menyahuti keluhan warga, Ketua Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan, mengaku prihatin mendengar keluhan warga. Bahgkan, CP Nainggolan menilai biaya ganti rugi yang diberikan PT.Adhi Karya sebesar Rp 350 ribu /KK kurang manusiawi.
"Uang ganti rugi Rp350 ribu sangat tidak etis dari sisi kemanusiaan. Pantas saja warga melakukan perlawanan," terang CP.
Pada kesempatan itu juga, CP Nainggolan (Golkar) didampingi Jumadi (PKS) mengeluarkan rekomendasi kepada Plt Walikota Medan agar mengeluarkan surat stanvas atau penyetopan pembangunan tanggul bantaran sungai kepada PT Adhi Karya. Dikatakan CP didampingi Jumadi, pembangunan bantaran sungai deli supaya dihentikan sementara sebelum dilakukan penyelesaian antara warga dengan pihak PT Adhi Karya maupun Pemko Medan.
"Pemko Medan diharapkan cepat menyikapi keluhan warga dan mencari solusi terbaik. Selain itu, pihak pelaksana proyek (PT Adhi Karya-red) dan Pemko Medan akan segera kami panggil ke DPRD Medan untuk dimintai klarifikasi," tambahnya. [ans]
KOMENTAR ANDA