Vonis mati atas dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kakak beradik asal Kalimantan Barat di Malaysia menjadi tamparan keras bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah dinilai lamban memberi perhatian dan perlindungan terhadap TKI yang tersangkut masalah hukum.
Kritik keras itu disampaikan Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah kemarin. Pihaknya menyesalkan sikap lamban dari pemerintah melalui KBRI yang dinilai tidak peduli dengan nasib keduanya.
''Pemerintah baru menunjukkan perhatiannya, setelah vonis hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan. Yang kita sayangkan, kenapa KBRI tidak memantau selama dua tahun. Menjenguk saja tidak pernah. Keterlambatan itulah yang membuat vonis dijatuhkan,'' kritik Anis.
Sebelumnya, Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor telah menjatuhkan vonis hukuman gantung sampai mati kepada dua WNI bersaudara, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) yang didakwa membunuh Kharti Raja, warga Malaysia keturunan India, 3 Desember 2010. Keduanya dijerat dengan pasal 302 Undang-undang pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati.
Meski begitu, Migrant Care optimistis keduanya dapat lolos dari jeratan vonis mati, terlebih baik masyarakat Indonesia maupun Malaysia ingin kedua TKI ini dibebaskan.
''Saya punya harapan besar karena mereka tidak bersalah. Apalagi ada bukti lain yaitu visum karena ada kabar pencuri mati karena over dosis,'' jelasnya.
Koordinator Jaringan Advokasi Revisi Undang-undang Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia keluar negeri (JARI-PPTKLN) Nurus Mufidah mengaku, prihatin lambannya upaya pemerintah dalam meyelamatkan dua TKI. Padahal kasus ini sudah sejak oktober 2012 sudah diberitakan oleh berbagai media.
''Kami melihat pemerintah belum mempunyai mekanisme bantuan hukum yang baik untuk pekerja migrant Indonesia. Hal ini jelas-jelas terbukti dengan minimnya peranan perwakilan RI dalam memberikan bantuan hukum terhadap dua pekerja migran tersebut,'' katanya.
Jika pemerintah khusus Kemenakertrans punya sistem bantuan hukum yang baik, menurut Mufidah, semua warga negara yang mengalami kasus pidana di luar negeri menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.
''Harusnya pemerintah segera turun tangan melakukan upaya diplomasi kepada pemerintah Malaysia untuk menyelamatkan dua pekerja migran Indonesia dari hukuman gantung dan mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) serta Kementerian Hukum dan HAM untuk membebaskan keduanya dari hukuman mati,'' tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat menyatakan, vonis mati atas dua TKI kakak beradik tersebut dinilai janggal karena putusan hakim tidak cermat.
''Mereka tidak terlibat kejahatan apapun dan harus dibebaskan,'' kata Jumhur sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.[ans]
KOMENTAR ANDA