post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan kasus bail out Bank Century dengan memeriksa sejumlah saksi.

Hari ini Senin, (10/6/2013) mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Bank Indonesia (BI), Raden Pardede (foto) kembali diperiksa sebagai saksi dalam perkara aliran dana talangan Rp6,7 trilliun itu.

"Yang bersangkutan (Raden Pardede) akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Senin, (10/6/2013).

Raden Pardede sebelumnya telah bolak-balik dimintai keterangan sebagai saksi penyidikan kasus serupa oleh KPK. Terakhir dia diperiksa Senin (3/6/2013) pekan lalu. Saat itu, Raden menyatakan dikorek mengenai rapat KSSK. Termasuk menyangkut jenis rapat-rapat di dalamnya. Sebagai seorang sekretaris Raden mengaku menghadiri sejumlah rapat yang digelar terkait KSSK itu. Kendati begitu, diakuianya sulit untuk menjelaskan secara detail.

"Saya sebagai Sekretaris KSSK tentu menghadiri rapat-rapat itu, jadi saya tidak bisa merinci satu persatu, kejadiannya apa aja disitu, itu saja yang saya jelaskan," kata dia waktu itu.

Raden Pardede juga pernah menyatakan, pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) bagi Bank Century merupakan wewenang Bank Indonesia (BI).

Selain Raden Pardede, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait penyidikan kasus Bank Century kepada Direktur Eksekutif Audit Internal BI, Diah Virgoana Gandhi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus mega skandal Bail Out Bank Century. Kedua tersangka berinisial BM dan SCF yang diketahui sebagai Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah. BM merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia.

Sementara SCF adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia. BM dan SCF disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana Bail Out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum