Ketua satgas perlindungan anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) M Ihsan mendesak agar aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan yang menjatuhkan vonis penjara terhadap DYS (11) segera diperiksa. Pasalnya, jatuhnya vonis yang melanggar undang-undang itu tidak terlepas dari adanya indikasi ketidakpedulian para penegak hukum terhadap status anak yang masih dibawah umur.
"Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Petinggi Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial agar mereka memeriksa aparatnya," katanya, Senin (10/3/2013).
Ihsan menyebutkan, jatuhnya vonis penjara terhadap DYS dalam kasus Pencurian Laptop dan Handphone menjadi salah satu indikasi kelalaian mereka dalam penerapan undang-undang perlindungan anak. Anehnya lagi, proses penegakan hukum yang melibatkan 3 institusi tersebut berjalan mulus tanpa adanya pertimbangan khusus atas status anak yang masih dibawah umur.
"Makanya kami sangat heran, apakah ini karena mereka tidak paham undang-undang perlindungan anak atau karena memang karena arogansi dari oknumnya, ini yang kita minta agar mereka diperiksa," jelasnya.
Ihsan yang kini mengaku masih berada di Pematangsiantar bersama Seto Mulyadi alias kak Seto menyampaikan, hari ini mereka akan beraudiensi dengan petinggi ketiga institusi itu. Mereka akan mengklarifikasi terkait perjalanan kasus DYS yang mengakibatkan ia sempat menjalani hukuman penjara.
"Intinya klarifikasi dulu, supaya laporan kita bisa jelas ke Jakarta," pungkasnya.
Seperti diberitakan MedanBagus.Com sebelumnya, seorang bocah berusia 11 tahun berinisil DYS dijatuhi vonis penjara selama 2 bulan 6 hari oleh Pengadilan Negeri Siantar karena mencuri Laptop dan Handphone. Kasus ini mengundang reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk dari KPAID. Karena menilai vonis itu melanggar undang-undang perlindungan anak.[ans]
KOMENTAR ANDA