post image
KOMENTAR
Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, akan menjadi saksi meringankan bagi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasasi Azhar, dalam persidangan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB siang ini Senin, (10/6/2013).

Sebelumnya, Antasari Azhar mengajukan nama Anas sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan ini. Anas dihadirkan sebagai saksi terkait tidak adanya kejelasan kasus pesan singkat (SMS) gelap pada bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Menurut kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, beberapa waktu lalu, Anas diminta menjadi saksi karena temannya Nasrudin. Anas pun sempat bertemu Nasrudin dua hari sebelum peristiwa penembakan. Saat pertemuan itu, Nasrudin tidak menunjukkan kegelisahan jika menerima SMS berupa ancaman.

"Waktu bertemu Anas, Nasrudin ceria saja. Tidak resah atau takut seperti orang yang telah terima SMS ancaman. Anas juga tidak ditunjukkan SMS itu," kata Bonyamin seperti disiarkan Rakyat Merdeka Online. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum