
Kepastian itu disampaikan mantan Ketua MPR RI, yang kini jadi Ketua Fraksi PKS DPR RI, Hidayat Nur Wahid.
"Penggantinya akan diajukan fraksi yang mengusung ketua MPR tersebut, dalam hal ini berarti PDI P,"kata dia ketika ditemui di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Minggu (9/6/2013).
Hidayat menerangkan hal itu diatur dalam tata tertib MPR. Dalam aturan juga disebut jangka waktu pengajuan nama pengganti adalah 30 hari. Baru kemudian dilantik di paripurna DPR RI.
"Jadi tunggu usulan PDI P saja dulu," kata Hidayat sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online. [ans]
KOMENTAR ANDA