Pendeta Dame Saulina Lumban Gaol dan jemaat gereja Bethel Tabernakel Medan, Denai Edward Pandiangan (34) bukan korban pertama dari tersangka Kamara Kelvin (29), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Siera Leone, Afrika Barat.
Keduanya menjadi korban penipuan melalui jejaringan sosial facebook terhadap belasan korbannya dengan modus pembangunan gereja.
Beruntung aksi tipu-tipu mantan pesepakbola dari klub PSPS Pekanbaru itu terhenti setelah korban membuat pengaduan dan berhasil diringkus petugas Unit Ekonomi Satuan Reskrim Polresta Medan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, Sabtu (8/6/20013) kemarin.
Kamara Kelvin diciduk di bersama Amel Henny alias Lina Putri (30) di salah satu rumah di Karawaci, Tangerang pada Sabtu (8/6/2013) siang.
Dalam paparan di Polresta Medan, Minggu (9/6/2013) petang, Wakapolresta Medan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pranyoto mengatakan, korban penipuan tersangka mencapai 14 orang.
"Dari pengakuan tersangka, sudah 14 kali melakukan penipuan dalam modus yang sama. Bayangkan korban yang di Medan kerugian mencapai Rp290 juta. Bagaimana dengan korban lainnya yang berada di luar kota. Kemungkinan besar bisa mencapai miliaran rupiah," terang Pranyoto.
Lanjut Pranyoto, pelaku bernama Papson yang negara Siera Leone adalah otak pelaku yang saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).
"Otak pelaku bernama Papson berstatus DPO dan tersangka disangkakan dijerat Pasal 378 KUHPidana junto Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Wakapolresta Medan didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki.
Diketahui, dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku sebagai tentara Inggris yang sedang berperang di Irak. Sebelum berperang ia meminta kepada endeta Dame Saulina Lumban Gaol agar mendoakannya dan memberikan pencerahan kerohanian kepada si tersangka.
Sebagai imbalan tersangka pun berjanji akan memberika uang persembahan untuk pembangunan gereja kepada si pendeta dan jamaahnya Edward Pandiangan. Tapi malah si tersangka yang meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan untuk memuluskan aksinya itu.
Sementara itu tersangka Amel Henny alias Lina Putri tidak mau berkomentar banyak soal keterlibatannya dalam aksi penipuan hingga ratusan juta rupiah ini.
"Hanya ikut-ikut saja dengan pak Kamara. Saya disuruh kesana kemari ya nurut saja. Dibayar sama pak Kamara," tandasnya sambil berjalan ke Ruang Penyidik Unit Ekonomi Polresta Medan dan dikawal oleh petugas. [mag-2/ded]
KOMENTAR ANDA