Satuan Reskrim Polresta Medan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya meringkus Warga Negara Asing (WNA) asal Siera Leone, Afrika Barat, pelaku penipuan via jejaring sosial Facebook, (8/6/2013) siang.
WNA tersebut bernama Kamara Kelvin (29), yang juga mantan pesepakbola dari klub PSPS Pekanbaru. Dia diduga berhasil melakukan penipuan terhadapan belasan korbannya.
Korban terakhir adalah seorang Pendeta Dame Saulina Lumban Gaol dan jemaat gereja Bethel Tabernakel Medan, Denai Edward Pandiangan (34), warga Sultan Syarif Kasim RT/RW 004/004 Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengaduannya, korban merasa ditipu oleh tersangka yang mencapai Rp290 juta.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka Kamara Kelvin mengaku sebagai tentara Inggris yang sedang berperang di Irak.
Antara Kamara Kelvin dan kedua korbannya itu sudah saling mengenal di jejaring sosial Facebook. Bahkan Kelvin sering meminta doa kepada Pendeta Dame Saulina Lumban Gaol agar diberikan keselamatan dalam peperangan di Irak.
Pada satu ketika, tersangka mengaku akan memberikan bantuan untuk pembangunan gereja, sebagai imbalan terima kasih karena telah memberikan dukungan doa dan firman Tuhan kepadanya.
Tersangka menjanjikan uang yang akan dikirimkannya itu dalam bentuk kotak tertutup berupa parsel lewat diplomat yang isinya uang sebanyak 3.000.000 USD. Uang yang dijanjikan tersebut diantar oleh seorang diplomat bernama Jacob Liaz yang tak lain adalah Kamara Kelvin sendiri.
Dia mengaku akan berangkat Sabtu (25/5) malam dari Irak transit di Dubai dan tiba di Indonesia pada Senin (27/5) pagi.
Kemudian pada Senin pagi, Jacob Liaz menghubungi pendeta Dame Saulina Lumban Gaol dan mengatakan ia sudah berada di Indonesia persisnya berada di Bandara Soekarno Hatta.
Berdalih kedatangan Jacob Liaz terhambat imigrasi, dia kemudian mengirim pesan kepada korban Edward Pandiangan via facebook dan meminta uang besar Rp70 juta sebagai tebusannya. Berikut nomor rekening atas nama Amel Henny. Amel Henny alias Lina Putri (30), warga Kampung Sindang Karsa RT/RW 005/005 No 50 Depok.
Kemudian pendeta Dame Saulina Lumban Gaol menghubungi korban agar segera mengirimkan uang Rp70 juta ke rekening atas nama Amel Henny alias Lina Putri.
Tak sampai di situ, Jacob Liaz kembali menghubungi korban Edward Pandiangan dan kembali meminta uang sebesar Rp220 juta. Kali ini alasannya agar pihak bandara Soekarno Hatta memasangkan pita kuning sebagai tanda bahwa paket itu milik diplomatik Asia Selatan.
Karena merasa curiga, pendeta Dame Saulina Lumban Gaol membuat pengaduan ke Mapolresta Medan dengan nomor surat pengaduan LP/535/V/2013/SPKT Tanggal 28 Mei 2013. Dalam pengaduannya, korban merasa ditipu oleh tersangka yang mencapai Rp290 juta.
Berangkat dari pengaduan tersebut, petugas menelusuri keberadaan Kamara Kelvin dan Amel Henny melalui nomor rekening Lina Putri sehingga mereka ditemukan di salah satu rumah di Karawaci, Tangerang pada Sabtu (8/6/2013) siang.
Wakapolresta Medan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pranyoto mengatakan, Kamara Kelvin dan Amel Henny alias Lina Putri ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 14 unit handphone, 12 buku tabungan, 12 lembar kartu ATM, 1 paspor atas nama Kamara Kelvin, 1 kalung emas, 2 cincin emas, uang tunai Rp11.411.000, 1 lembar uang dolar Hongkong, 1 lembar uang dolar Amerika dan 1 bundel slip penarikan uang.
Sementara otak pelaku diketahui bernama Papson, warga negara Siera Leone, ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh petugas Polda Metro Jaya dan petugas Satuan Reskrim Polresta Medan. [mag-2/ded]
KOMENTAR ANDA