Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para pengusaha agar tidak lagi mempekerjakan pekerja anak di perusahaannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan anak. Bila perusahaan tetap memaksakan pekerja anak untuk bekerja, maka Muhaimin menegaskan pihaknya tidak segan-segan akan melakukan pencabutan ijin kerja dan penindakan hukum secara pidana.
"Para pengusaha harus tahu bahwa dalam UU Perlindungan Anak mempekerjakan anak di bawah umur dilarang. Bagi yang tetap memaksakan anak untuk bekerja, perlu mendapat tindakan tegas dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan tuntutan sanksi pidana," kata Muhaimin Iskandar yang diwakili Dirjen Binalattas Abdul Wahab Bangkona seusai menyerahkan peralatan bagi Sebanyak 570 pekerja anak di Serang, Banteng, Minggu (9/6/2013).
Muhaimin mengatakan selama ini pemerintah melakukan sosialisasi dan pendekatan khusus berupa persuasif dan bantuan ekonomi untuk mencegah bertambahnya pekerja anak.Namun bila diperlukan pemeritnah tidak akan ragu untuk melakukan penindakan secara hukum.
"Kita telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja bersekolah. Kita terus kerahkan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring dan penindakan tegas terhadap keberadaan pekerja anak ini," kata Muhaimin.
Muhaimin menambahkan agar manfaat program penarikan pekerja anak ini tetap optimal, pemerintah terus melakukan, monitoring dan evaluasi terhadap anak-anak yang telah ditarik dan dikembalikan ke satuan pendidikan. Untuk itu, katanya, perlu ditingkatkan sinergitas antar sektor, karena tanpa kerjasama dari para stakeholder, baik aparatur pusat maupun daerah, pihak pengusaha, elemen masyarakat maupun media, Program Penanggulangan Pekerja Anak tidak dapat terwujud.
Program penarikan pekerja anak ini dilaksanakan secara terkoordinasi antar berbagai instansi/lembaga terkait di Provinsi dan kabupaten/kota. Antara lain pendidikan, sosial, kesehatan, kementerian agama, serikat pekerja/serikat buruh, asosiasi pengusaha, serta LSM pemerhati anak. Untuk mempercepat penarikan pekerja anak, Muhaimin berjanji akan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah. Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaa n tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari pengawas umum, 1.460 orang, pengawas spesialis 361 orang, penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.
"Peran serta masyarakat, pemerintah pusat dan daerah serta instansi terkait dibutuhkan untuk meningkatkan sinergitas guna mengurangi jumlah pekerja anak dan mengembalikannnya ke dunia pendidikan," kata Muhaimin. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA