MBC. Seto Mulyadi atau yang akrab disapa kak Seto menyebutkan, DYS (11) tidak boleh dipenjara. Sebab, hal ini melanggar Undang-Undang No 3 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dan UU nomor 3 tahun 1997 yang telah direvisi MK tahun 2010 tentang batas usia anak yang boleh divonis di Pengadilan.
"Disanakan disebutkan, anak dibawah usia 12 tahun tidak boleh divonis," katanya, Minggu (9/6/2013).
Seto menjelaskan, dalam penanganan kasus seperti yang dialami oleh DYS, aparat penegar hukum seharusnya memahami aturan tersebut. Dimana anak yang terlibat kasus kejahatan, seharusnya dikembalikan kepada orang tua untuk dibina.
"Kalau orang tuanya tidak mau masih ada dinas sosial yang harus membinanya, kan itu jalurnya," jelasnya.
Atas vonis yang sudah jatuh kepada DYS, kak Seto berencana melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Besok, mereka akan menemui sejumlah pejabat pimpinan di Polres Siantar, Kepala Kejari Siantar, Ketua PN Siantar serta Kepala Rutan Siantar.
"Kita sudah berkomunikasi, dan besok kita akan melakukan klarifikasi mengenai vonis DYS kepada masing-masih pihak terkait," pungkasnya. [rob]
KOMENTAR ANDA