post image
KOMENTAR
MBC. Kasus vonis penjara selama 2 bulan 6 hari oleh Pengadilan Negeri Siantar terhadap DYS, bocah berusia 11 tahun mengundang reaksi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama kak seto.

Hari ini, rombongan Seto Mulyadi atau kak Seto tiba di Sumatera Utara, untuk memberikan pendampingan terhadap DYS.

"Ya kita akan upayakan bertemu dengan beberapa pihak yang berkaitan dengan kasus dan vonis tersebut," kata Kak Seto, sesaat setelah mendarat di Bandara Polonia, Medan, Minggu (9/6/2013).

Kak Seto dan tim dari KPAI Pusat tiba di Polonia sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka akan berada selama 2 hari di Sumatera Utara. Selama waktu tersebut mereka akan berkunjung ke Pematang Siantar, tempat DYS menjalani hukuman.

"Hari ini langsung ke Siantar dan besok kembali ke Jakarta," sebutnya.

Diketahui, DYS divonis oleh PN Siantar dengan hukuman 2 bulan 6 hari penjara dalam kasus pencurian laptop dan HP.

Kasusnya mencuat setelah munculnya pemberitaan mengenai vonis tersebut, terlebih menjalani pidananya dengan digabungkan bersama tahanan lain didalam penjara. [rob]




Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum