post image
KOMENTAR
Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto saat tiba di Bandara Polonia Medan, Minggu (9/6/2013) bersama DYS, bocah berusia 11 tahun yang divonis hukuman penjara selama 2 bulan 6 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Siantar, karena kasus pencurian Handphone. Kak Seto akan mendampingi DYS dalam menyelesaikan kasus hukumnya tersebut. [Foto:Robedo Gusti]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas