post image
KOMENTAR
MBC. Anggota Komisi D DPRD Medan Jumadi menilai, Kadis Perhubungan Renward Parapat masih lemah dalam menegakkan Perwal nomor 17 tahun 2011 tentang kawasan larangan melintas mobil barang atau truk bertonase diatas 3 ton di sejumlah Jalan di kota Medan.

Pernyataan ini ia ungkapkan saat menyikapi seringnya truk bertonase maksimal, melintasi Jalan Bahagia By Pass Kecamatan Medan Denai.

Menurut Jumadi, Dishub Medan terkesan menutup mata atas praktek ilegal tersebut. Pasalnya aktivitas truk ini sangat meresahkan warga sekitar maupun yang sedang melintasi jalan.

Akibatnya jalan menjadi macet dan tekstur aspal cepat rusak. Pratek pembiaran inilah yang memberanikan Jumadi menyebutkan adanya dugaan oknum yang "memelihara" dan membeking sehingga truk bebas masuk inti kota.

"Ada apa Dishub Medan terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran pelanggaran Perwal tersebut," terang Jumadi kepada MedanBagus.Com Sabtu (8/6/2013).
 
Menanggapi hal itu, Kadishub Medan Renward Parapat mengaku pengawasan masih belum maksimal, karena minimnya personil yang bertugas di lapangan. Namun ia berjanji akan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut, guna menegakkan Perwal nomor nomor 17 tahun 2011 tersebut.

"Memang kawasan itu merupakan larangan masuk truk bertonase tinggi, saya berjanji akan menindak lanjuti temuan ini dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menertibkannya," terang Renward. [rob]

 

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas