MBC. Ketua Komisi C DPRD Medan A Hie meminta aparat kepolisian Polresta Medan, lebih objektif dalam menetapkan pasal 170 KUHP kepada Dirut PD Pasar Benny Sihotang.
Akibat penetapan pasal tersebut, Benny berstatus tersangka yang dikhwatirkan berdampak terhadap jalannya roda kepemimpinan di perusahaan milik Pemko Medan ini.
Menurut A Hie, tindakan pembongkaran yang dilakukan Benny dan jajarannya sudah sesuai prosedur perjanjian sewa menyewa dan Perda nomor 13. Bahkan pembongkaran juga dihadiri sejumlah muspika setempat.
"Menurut saya, apa yang dilakukan Benny Sihotang sudah sesuai Perda nomor 13 dan surat perjanjian hak sewa menyewa," terangnya kepada MedanBagus.Com Minggu (9/6/2013) sesaat lalu.
A Hie mengaku, permasalahan ini pernah menjadi perhatian di komisi C. Namun yang sangat disayangkan politisi Partai Demokrat ini, ke dua suami istri yang melaporkan Benny Sihotang ke Polresta Medan itu, lebih dahulu melaporkan tindakan pengrusakan itu ke Polresta Medan.
"Seandainya Herdiasan dan Elfrinda Eka Susanti lebih dulu datang ke Komisi C, pasti kita akan mencari solusi terbaik atas perseteruan ini yang tidak merugikan kedua belah pihak. Tapi karena mereka lebih mengadu ke Polresta Medan, ya kita lihat ajalah perkembangan kasusnya seperti apa," tambahnya lagi. [rob]
KOMENTAR ANDA