Vonis hukuman pidana terhadap bocah berusia di bawah 12 tahun di Pematangsiantar sama sekali tidak bisa dibenarkan. Para penegak hukum harus memperhatikan hal itu dengan serius.
Ditegaskan pada 2010, Mahkamah Konstitusi mengubah batas usia anak yang dapat diajukan ke Pengadilan Anak dari usia 8 tahun menjadi 12 tahun.
Begitu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma dalam konferensi pers terkait hukuman penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Roziyanti, terhadap seorang anak berusia 11 tahun berinisial DYS.
DYS dijadikan terdakwa pencuri telepon seluler dan divonis dua bulan enam hari penjara. Selain dikenakan pidana yang sebetulnya tidak dibenarkan, DYS juga dipenjara bersama 23 orang dewasa lain, yang mengakitbatkan ia mendapat perlakuan buruk selama di sel.
Menanggapi hukuman yang diberikan hakim pengadilan setempat kepada bocah malang itu, YLBHI akan menuntut dua hal kepada tiga lembaga penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan dan kementerian hukum dan HAM.
"Pertama adalah pencabutan vonis pidana 2 bulan 6 hari. Kami mohon agar vonis ini dibatalkan," kata Alvon di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Sabtu (8/6/2013).
Menurut Alvon, pencabutan vonis ini sangat penting demi memulihkan nama DYS yang disebutnya sebagai korban kekacauan hukum. Sedangkan, tuntutan yang kedua adalah denda ganti rugi atas kerugian materi dan imateri yang dialami DYS.
"Denda sebesar Rp1 miliar," sebut Alvon sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.
Nantinya, tuntutan itu akan disampaikan kepada perwakilan YLBHI Medan untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar. [ans]
KOMENTAR ANDA