Surat pengunduran diri yang diajukan anggota dewan yang akan maju kembali sebagai bakal calon legislatif untuk pemilu 2012 ternyata tidak membuat gajinya langsung berhenti. Konon hak keuangan mereka sebagai anggota dewan baru berhenti setelah menerima surat pemberhentian sebagai anggota dewan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Itu bunyi surat edaran dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri," kata Rajin Sitepu, komisioner KPU Sumut, Sabtu (8/6/2013).
Menanggapi hal ini, pengamat anggaran kota Medan, Elfenda Ananda mendesak agar pemerintah tidak lagi membayarkan honor dewan yang mundur karena pindah partai setelah penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu legislatif 2014 untuk tingkat DPRD Sumut. Sebab hal ini akan merugikan keuangan negara.
"Harus ada ketegasan dari pemerintah untuk tidak membayarkan honor dewan yang sudah pindah partai setelah terdaftar di DCT dari partai lain. Pihak BPK, KPK juga harus memberi presure pada pemerintah pusat maupun daerah karena ini akan membawa implikasi kerugian keuangan negara atau korupsi," sebutnya.
Diketahui, hingga kini 15 anggota dewan di DPRD Sumatera yang pindah partai untuk maju kembali menjadi dalam pemilu 2014 mendatang. Namun belum satupun diantara mereka yang telah berhenti sebagai anggota dewan.[ans]
KOMENTAR ANDA