post image
KOMENTAR
Kasus Nias Selatan, telah memasuki tahap dua penyidikan, dimana saat ini Kejati Sumut telah memeriksa lima orang saksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hal ini merupakan awal baru untuk penetapan tersangka baru oleh tim penyidik Kejatisu.

"Ini sudah masuk printdik yang baru. Jadi ini merupakan tahap dua untuk menetapkan kesimpulan dari keterangan lima saksi dengan saksi mahkota Aritotona Mendrofa yang telah menjadi terdakwa dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan," ujar Kasipenkum Kejatisu, Chandra, Jumat (7/6/2013).

Beberapa orang saksi yang telah diperiksa yakni Bupati Nisel Idealisman Dachi, terdakwa (Arotona Mendrofa), sekda Nisel (Asaaro Laia), DP2KAD (Tongoni Tafonao), dan ketua DPRD Nisel Effendi

Bupati Nias Selatan (Nisel), Idealisman Dachi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejatisu dan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana musibah alam di Kecamatan Mazo, Kabupaten Nisel, senilai Rp 5 miliar dari APBD 2011.

Adanya pemeriksaan Idealisman yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik itu dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama. "Ya, Bupati Nias Selatan, Idealisman Dachi, diperiksa sebagai saksi," ujarnya, Selasa (28/5).

Menurut Chandra, pemeriksaan Idealisman menyimpulkan keterangan pasca penetapan Kaban BPBD Nisel, Aritotona Mendrofa, sebagai tersangka.

Saat diminta komentarnya seusai diperiksa penyidik Kejatisu, Idealisman yang ketika itu berkemeja batik, menyatakan dari kucuran dana APBD Nisel 2011 untuk penanggulangan musibah pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait soal pertanggungjawaban dana tersebut.

"Dalam pemeriksaan saya menerangkan bahwa anggaran tersebut telah saya serahkan pada SKPD terkait yang menangani anggaran bantuan tanggap darurat bencana alam Nisel tersebut. Kalau saya tidak salah, untuk delapan kecamatan," papar Chandra.

Sementara itu, Idealisman Dachi saat diperiksa mengaku telah mempergunakan dana tersebut untuk pembangunan fasilitas akibat kerusakan yang ditimbulkan musibah alam itu, sedangkan penggunaan dana telah dipertanggungjawabkan oleh masing-masing SKPD. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum