Kapolresta Medan, Kombes Pol Monang Situmorang sempat heran saat ditanya kasus Dirut PD Pasar, Benny Sihotang yang mangkir untuk diperiksa dengan status tersangka.
Dia menyatakan, jika hingga panggilan kedua juga tidak diindahkan, bisa dipastikan Benny akan tinggal dijebloskan ke dalam sel.
"Saya akan perintahkan panggilan kedua untuk yang bersangkutan. Jika membandal juga dipanggilan kedua, akan kita jemput paksa dan ditahan. Ini negara hukum dan ada aturannya," ujar Monang, Jumat (7/6/2013).
Monang menegaskan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini, semua elemen masyarakat harus mematuhinya tanpa pandang bulu.
"Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sesuai amanat Undang-Undang jika mangkir hingga tiga kali, maka aparat kepolisian bisa menjemput paksa dan menahannya tanpa negosiasi," sebut Monang.
Sebagaimana diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan dua kios di Pusat Pasar pada Desember 2012 lalu, Dirut PD Pasar Kota Medan, Benny H Sihotang mangkir atau tidak memenuhi panggilan tim penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan untuk diperiksa.
Benny dijadikan tersangka atas kasus pengrusakan toko Jakarta yang terletak di Pusat Pasar kota Medan dengan STTLP/3442/K/XII/2012/SPKT Resta Medan. Kasus itu dilaporkan oleh pemilik toko atas nama Herdiasman dan ELfrinda Eka Susanti.
"Kita sudah melayangkan surat panggilan agar tersangka datang untuk diperiksa pada Rabu lalu. Namun tersangka tidak hadir memenuhi panggilan," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki.
Tambah Yoris, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka. Jika tidak datang juga, lanjut Yorris, maka tersangka akan jemput.
Sejauh ini, kata Yoris masih Benny Sihotang yang ditetapkan sebagai
tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan. "Masih Dirut PD Pasar Medan tersangkanya. Belum ada tersangka lainnya," pungkas Yorris. [ded]
KOMENTAR ANDA