post image
KOMENTAR
Soal pidana politik yang dialami Tahan Manahan Panggabean (Bacaleg Demokrat) dan Jumongkas Hutagaol (Bacaleg Gerindra) membuat KPU Sumut meminta fatwa Mahkamah Agung (MA).

Jawaban MA atas defenisi pidana politik membuat posisi bacaleg tersebut
bakal terganjal. Pasalnya jawaban MA atas persoalan yang selama ini menjadi perdebatan di KPU Sumut tersebut sudah tertuang dalam surat MA No 26/tuada pidana/VG2013 tentang pidana politik.

Isi surat yang telah disebarkan melalui layanan SMS kepada seluruh anggota KPU Sumut per Rabu (5/6/2013) lalu berbunyi: "Bahwa pengecualian karena alasan politik adalah orang yang memperjuangkan keyakinan politik yang memiliki tujuan kebaikan masyarakat banyak dan dilakukan tanpa kekerasan atau menggunakan senjata."

Pernyataan ini sendiri menurut Komisioner KPU Sumut, Rajin Sitepu akan menjadi pertimbangan dalam memutuskan nasib para bakal calon legislatif yang berpolemik soal status tahanan politik kepada Tahan Manahan Panggabean dan Jumongkas Hutagaol.

Namun, mereka juga akan menunggu salinan dari surat tersebut agar menjadi pertimbangan formal. Rajin sendiri belum bisa menentukan keputusan atas jawaban tersebut.

"Tetap saja kita tunggu salinan resminya, namun ini akan jadi pertimbangan kita dalam pleno nantinya," ujarnya. [ded] 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa