Pelaku berinial T yang sedang berada di Lapas Tanjung Gusta berhasil menipu seseorang hingga menderita kerugian Rp294 juta. Dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku sebagai staf Kedubes Amerika Serikat.
"Modusnya pelaku ini menghubungi korban pakai handphone (HP) dari dalam Lapas. Pelaku mengatakan bahwa anak korban yang sekolah di AS terlibat kasus narkotika sehingga kalau mau dibantu mengurusnya, biaya harus ditransfer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/6/2013).
Nah, karena panik dan terbatasnya akses korban terhadap anaknya, korban langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA pelaku lain inisial J yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) sebesar Rp295 juta.
"Setelah itu, pelaku PJ dan kekasihnya ES berperan mengambil uang yang sudah ditransfer korban dan membagi-bagi ke para pelaku termasuk ke T, ayahnya yang ada di dalam LP," jelas Rikwanto.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto menyebut pelaku T merupakan otak penipuan yang menjalankan aksinya dari balik penjara. Dalam beraksi sejak 2012 lalu, T dibantu putrinya inisial PJ bersama pacarnya ES. Sedangkan J masih buron.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 10 buku rekening BCA, 2 buku rekening BNI, 1 buku rekening BRI, 1 buku rekening Danamon, 2 kartu ATM, 5 HP, 1 buah cincin, dan pakaian para tersangka saat transaksi di ATM yang terekam CCTV.
Modus penipuan seperti ini sudah lama berlangsung. Mulai mengaku sebagai polisi yang sedang menangkap anak karena terlibat narkoba, atau modus lain mengaku sebagai dokter yang sedang ingin melakukan operasi karena anak atau saudara korban kecelakaan.
Oleh polisi, para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Dan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). [rob]
KOMENTAR ANDA