Zakaria Umar Hadi, resmi ditahan di sel tahanan Polsek Pangkalan Baru, Jum'at (7/6/2013) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kepala Dinas BKPMD Provinsi Bangka Belitung itu ditahan sebagai tersangka penganiayaan Pramugari Sriwijaya Air Nur Febriani.
"Sudah kita tahan Jum'at dini hari, kita tahan setelah pemeriksaan selesai," kata Kapolres Pangkalpinang Ajun Komisaris Besar (AKB) Bariza Sufi kepada wartawan, Jumat (7/6/2013).
Bariza membenarkan Tersangka Zakaria Umar Hadi usai menjalani pemeriksa dari penyidik langsung secara resmi ditahan di Mapolsek Pangkalan baru guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka kata Bariza dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiyaan dan pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan. Tersangka terancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Tersangka kita kenakan pasal 351 dan 335 KUHP, ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan," ujar Bariza. [rob]
KOMENTAR ANDA