post image
KOMENTAR
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen dihebohkan telah ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (5/6/2013) malam. OK disebut-sebut ditangkap di rumahnya di Limapuluh, Batubara.

Informasi ditangkapnya OK Arya muncul di antara kalangan wartawan. Kabag Humas Pemkab Batubara Abdul Rahman Hadi yang dihubungi via telepon seluler sekira pukul 21.45 WIB mengatakan, sudah dua hari OK Arya berada di Jakarta. Kata Rahman, OK ke Jakarta untuk suatu urusan.

Salah seorang sumber di Pemkab Batubara yang layak dipercaya ketika dihubungi, membantah OK Arya ditangkap.

Informasi dari salah seorang keluarga dekat OK, kemarin malam OK Arya menghadiri acara pesta keluarga di Binjai Sebrangan. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan OK Arya melalui telepon seluler. Hanya saja komunikasi berlangsung singkat karena suasana di tempat pesta sangat ramai.

''Tadi saya telepon dia (OK Arya, red). Katanya dia lagi di tempat pesta keluarga di Binjai Sebrangan. Tapi Hp langsung dimatikan karena bising di sana,'' terang sumber itu sebagaimana dikutip dari metrosiantar.

Kepastian OK Arya tidak ditangkap diperkuat ketika adik kandungnya, OK Rangga dihubungi.

Lewat sambungan telepon seluler, OK Rangga mengatakan abangnya itu bersama dirinya menghadiri pesta keluarga di Binjai Sebrangan. ''Ini dia (OK Arya, red) ada di dekat saya,'' katanya.

Sekadar diketahui, OK Arya disebut-sebut terlibat atas raibnya Kas Pemkab Batubara sekitar Rp80 miliar. Bahkan, mantan Bendahara Pemkab Batubara Fadil Kurniaran dan mantan Kadis Pendapatan Batubara Yos Rouke, sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus itu.

Dalam sidang penjatuhan hukuman kala itu, Fadil dan Yos Rouke dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, yaitu melanggar pasal 2 Ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH-Pidana junto pasal 64 Ayat (1) KUH-Pidana.

Terdakwa juga terbukti melangar pasal 3 Undang-undang No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum