post image
KOMENTAR
Pengurus Daerah II Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (PD II FKPPI) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) mengecam keras perilaku Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang melindungi atau memback-up "pengusaha hitam" (ilegal) khususnya di Sumut.

Penegasan itu disampaikan Ketua PD II FKPPI Sumut, Martius Latuperissa kepada wartawan, Kamis (6/6/2013) kemarin.

"Prilaku itu sangat tidak sesuai dengan tujuan dan makna dibentuknya FKPPI," kata Martius yang juga mantan anggota DPRD Kota Medan periode 1992-2004 ini.   

Dia bilang, OKP khususnya FKPPI diharapkan menjadi pengayom kepada masyarakat yajni, memberikan contoh positif demi terciptanya rasa aman, nyaman dan harmonis dilingkungannya. Bukan menjadikan situasi lingkungan dimasyarakat dengan adanya rasa takut dan tidak nyaman terhadap keberadaan OKP, terutama FKPPI.   

Dikatakannya lagi, PD II FKPPI Sumut akan mengambil langkah dan meminta tegas kepada Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro untuk mengambil tindakan tegas dan tidak mentolerir tindakan dan perbuatan serta perilaku OKP saat ini yang tidak mendukung dan mewujudkan program pemerintah yang bebas dari perbuatan korupsi.

"Kita akan mengambil langkah untuk bertindak tegas terhadap OKP yang tidak mendukung pemerintah yang bebas korupsi, kita juga minta agar Pak Wisnju agar mengambil tindakan tegas," ujarnya.

Ketika disinggung adanya tindakan orang-orang yang memakai atribut FKPPI melakukan penyerbuan, sehingga menghilangkan nyawa orang lain, dan kini kasusnya masih ditangani penegak hukum, Martius Latuperissa meminta kepada Poldasu untuk menegakkan hukum terhadap siapapun dia yang telah membuat pelanggaran hukum.

"Silakan dihukum dan jangan ada rekayasa hukum dalam penanganannya. Apalagi yang mengatasnamakan kader FKPPI berbuat tindak pidana, kami meminta agar Poldasu dan Kejaksaan serta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya," tegasnya. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum