post image
KOMENTAR
Terkait dengan aliran Bantuan Dana Bawahan di 33 Kabupaten/Kota di Sumut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus segera memutuskan mata rantai yakni Gubernur Sumut sang pembuat kebijakan dalam penyaluran BDB.

Hal ini ditegaskan Aktivis pemerhati hukum di Lembaga Bantuan Hukum Medan, Irwandi Lubis, Kamis (6/6/2013).

Dengan keberadaan KPK untuk turun di Sumut, diharapkan dapat menguak aliran dana BDB, yang telah menjerat Bupati Madina, Hidayat Batubara, dan menyebabkan beberapa pejabat lainnya ikut terserat dan diperiksa di KPK, oleh Irwandi dijelaskan hal tersebut harus segera dituntaskan dengan mengungkapkan siapa yang menjadi aktor dan dalang BDB.

"Kita harapkan Kewajiban Hukum KPK sesuai Tugas serta pokok dan fungsinya sebagai lembaga anti korupsi yg diberikan amanah oleh UU, untuk segera memeriksa Decision Maker atau pengambil kebijakan di Sumut, yaitu Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, apa lagi semenjak dia menjabat terdahulu sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara,"ungkap Irwandi.

Lanjut Irwandi, Gatot yang saat itu nota benenya sebagai pejabat yang mengambil seluruh kebijakan dalam tingkat pengambilan keputusan, terkait dana BDB sebesar 2 Triliun Rupiah, Prov Sumut yang  di salurkan ke daerah2 patut diduga menguap  dan adanya praktek kong kalikong ditingkat pejabat/ legislatif Provinsi dan Kab Kota.

"Belum lagi ditingkat pelaksanaan proyek-proyek,"tukasnya mengamati proses aliran BDB yang tengah menjadi bahasan di media masa.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum